PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA...
25-10-2023 09:37:48
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Penataan Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penataan lingkungan hidup;
c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis bidang penataan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan penataan lingkungan hidup ; dan
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penataan lingkungan hidup.