Bidang Penataan Lingkungan


Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Penataan Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: 

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja; 

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penataan lingkungan hidup; 

c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis bidang penataan lingkungan hidup; 

d. pelaksanaan penataan lingkungan hidup ; dan 

e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penataan lingkungan hidup. 


Galeri Lainnya