Tugas Pokok dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok , fungsi dan Tata Kerja Inspektur, Kepala Badan, Direktur, Kepala Kantor, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang,, Kepala Seksi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tegal, Tugas Pokok Badan Lingkungan Hidup, adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang pengkajian dampak lingkungan dan pengembangan kapasitas, sarana, dan teknologi lingkungan, penanganan pencemaran lingkungan, dan pengendalian kerusakan lingkungan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Lingkungan Hidup, memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dampak lingkungan dan pengembangan kapasitas, sarana, dan teknologi lingkungan, penanganan pencemaran Lingkungann, dan pengendalian Kerusakann Lingkungan ;

2. Pemberian dukungan atas penyelengaraan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup,

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

4. Pembinaan terhadap UPTD di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup;

5. Pengelolaan urusan ketatausahanan Badan ;

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan hidup tugas di bidang lingkungan hidup.

7. Membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah

8. Pengkajian Dampak Lingkungan, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Teknologi Lingkungan:

a. Penanganan Pencemaran Lingkungan

b. Pengendalian Kerusakan Lingkungan

9. Merumuskan kebijakan Teknis di bidang Penanganan Pencemaran Lingkungan, Pengkajian Dampak Lingkungan, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Teknologi Lingkungan, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan.

10. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

11. Pembinaan UPTD di bidang pengelolaan lingkungan hidup

12. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.