SOSIALISASI DAN SERAH TERIMA PENDAMPING...
25-10-2023 09:36:27
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai fungsi :
a. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
c. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
d. pembinaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A