Dinas Lingkungan Hidup Ajari Pengelolaan...
07-08-2024 05:43:43
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai fungsi :
a. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
c. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
d. pembinaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A