UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai fungsi : 

a. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja; 

b. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan laboratorium lingkungan hidup; 

c. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup; 

d. pembinaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan 

e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A


Galeri Lainnya