PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA...
25-10-2023 09:37:48
Kelembagaan di daerah yang menangani urusan lingkungan hidup pada awalnya adalah salah satu Bagian di lingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tegal Nomor : 18 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Pada tahun 2000, Bagian Lingkungan Hidup dilikuidasi karena terbentuknya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BAPEDALDA), akan tetapi Badan ini tidak berumur panjang, karena pada tahun 2002 mengalami degradasi kelembagaan menjadi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Kantor PEDALDA).
Selanjutnya pada tahun 2005 Kantor PEDALDA bergabung dengan Kantor Kebersihan dan Pertamanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) yang kemudian pada tahun 2008 berubah menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 jo Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah.
Dalam perkembangannya yang terakhir, Badan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal yang merupakan salah satu Perangkat Daerah berupa Dinas Type A yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan lembaga Teknis Daerah, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati Tegal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang tata lingkungan, bidang pengelolaan sampah dan limbah B3, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.