Bidang Pengendalian dan Pengawasan


Kepala Bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, kelompok unsur Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Lingkungan. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup mempunyai fungsi : 

a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; 

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; 

c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; 

d. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; 

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; 

f. pelaksanaan administrasi di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; dan 

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup. 


Galeri Lainnya