Seleksi Penerimaan Tenaga Fasilitator dan...
26-09-2024 14:49:01
Kepala Bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, kelompok unsur Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
d. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
f. pelaksanaan administrasi di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup.