UPTD Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam 

melakukan pengolahan sampah dan limbah/tinja serta pemanfaatannya. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah mempunyai fungsi: 

a. penyusunan data sebagai bahan rencana kerja; 

b. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya; 

c. pelaksanaan pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya; 

d. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B; 

e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B. 


Galeri Lainnya