PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA...
25-10-2023 09:37:48
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melakukan pengolahan sampah dan limbah/tinja serta pemanfaatannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah mempunyai fungsi:
a. penyusunan data sebagai bahan rencana kerja;
b. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya;
d. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B.