Tukar Sampah Plastik dengan Tanaman,...
22-02-2024 18:19:55
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;
d. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;
f. pelaksanaan administrasi di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.