RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPHP...
25-10-2023 09:36:27
Publikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kecamatan Warureja
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebuah instrumen kebijakan yang diperkenalkan pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk selanjutnya disebut UU 32/09). Sebenarnya, KLHS telah menjadi instrumen yang lama dipraktikkan di negara-negara lain, khususnya negara maju, dengan nama Strategic Environmental Assessment (SEA). UU 32/09 mendefinisikan KLHS sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”.
Salah satu kabupaten/kota yang akan disusun rencana detail tata ruangnya adalah Kecamatan Warureja di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah yang memiliki peluang investasi tinggi. Guna mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Warureja tahun 2025-2044. Agar Kebijakan, Rencana dan/ atau Program (KRP) dalam Penyusunan RDTR Kawasan Warureja di Kabupaten Tegal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, maka secara bersamaan (embeded) disusun pula Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diintegrasikan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata cara pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan rencana tata ruang.
Lingkup wilayah KLHS menyesuaikan dengan lingkup wilayah Kajian RDTR yang meliputi wilayah fungsional mencapai areal seluas 7.510,99 Ha meliputi 14 desa, yaitu 12 (sebelas) desa di Kecamatan Warureja, 1 (satu) desa di Kecamatan Kedung Banteng dan 1 (satu) desa di Kecamatan Jatinegara. Maka tujuan penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Warureja adalah untuk “Mewujudkan Kualitas Ruang Kecamatan Warureja sebagai Kawasan Pertanian yang Lestari didukung oleh Pengembangan Koridor Industri Hijau Pantura”.
Terdapat 10 KRP yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Namun dari 10 KRP tersebut terdapat beberana kesamaan substansi sehingga dilakukan pengelompokan dan diperoleh 3 (tiga) KRP. Penamaan Kelompok KRP tersebut disesuaikan dengan temanya sebagai berikut:
- KRP Pengembangan Kawasan Peruntukan Induastri. KRP ini mencakup areal seluas 415,44 Ha dengan mengalihfungsi lahan sawah irigasi seluas 341,96 Ha atau seluas 82,32% dari total KRP serta tidak mengalihfungsi sawah LP2B.
- KRP Pengembangan Prasarana Umum. KRP ini mencakup areal seluas 18,33 Ha dengan mengalihfungsi lahan sawah irigasi seluas 7,97 Ha atau seluas 43,49% dari total KRP serta tidak mengalihfungsi sawah LP2B.
- KRP Pengembangan Kawasan Perumahan. KRP ini mencakup areal seluas 778,50 Ha dengan mengalihfungsi lahan sawah irigasi seluas 220,71 Ha atau seluas 28,35% dari total KRP serta mengalihfungsi sawah LP2B seluas 0,23 Ha atau 0,13% dari total KRP
Dokumen KLHS RDTR ini bermanfaat untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program telah memperhatikan aspek keberlanjutan terutama secara lingkungan agar dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari KRP yang ada dalam RDTR terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini, KLHS berarti juga menerapkan prinsip precautionary principles, yang mana kebijakan, rencana dan/atau program menjadi garda depan dalam menyaring kegiatan pembangunan yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Maka untuk stakeholder ataupun masyarakat secara umu yang membutuhkan dokumen KLHS RDTR Kecamatan Warureja dapat mendownload pada link berikut : https://s.id/KLHSRDTRWarureja