Publikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis...
20-04-2025 05:01:46
PT United Kingland memiliki luas bangunan seluas 16.426 m2 dan luas lahan seluas 75.365 m2. Sesuai dengan PermenLHK Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, maka PT United Kingland dengan KBLI : 22111 dengan Jenis Usaha Industri Ban Luar dan Ban Dalam skala besaran multisektor wajib menyusun Dokumen AMDAL karena memiliki luas bangunan diatas 10.000 m2.
PT United Kingland telah beroperasional maka sesuai dengan SANKSI ADMINISTRATIF yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.4/25006001 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan PT United Kingland tertanggal 17 Oktober 2025, berkewajiban menyusun DELH dan Persetujuan Teknis lainnya.
Dampak yang timbul dari kegiatan PT United Kingland dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dapat dilihat pada tautan ini :