Pengumuman Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) PT. Tri Lestari Sandang Industri



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki AMDAL, wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Sehubungan dengan hal tersebut, kami PT Tri Lestari Sandang Industri mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan melakukan penyusunan DELH.

 

Pengumuman Pelaksanaakn Penyusunan DELH PT. Tri Lestari Sandang Industri bisa di akses pada link berikut : https://bit.ly/pttlsi-delh