Seleksi Penerimaan Tenaga Fasilitator dan...
26-09-2024 14:49:01
SLAWI – Di era digital yang serba cepat, arus informasi yang mengalir ke masyarakat sering kali tidak terbendung. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menyadari tingginya potensi penyebaran hoaks dan disinformasi—khususnya terkait isu-isu lingkungan hidup—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal mengambil langkah proaktif untuk memperkuat layanan klarifikasi informasi publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DLH Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan (good governance) sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Isu-isu sensitif seperti dugaan pencemaran limbah industri, prosedur dan biaya perizinan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), hingga penanganan sampah sering kali menjadi sasaran empuk misinformasi di media sosial.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Taroyo, ST., MT, menegaskan bahwa transparansi dan edukasi adalah kunci utama dalam menangkal hoaks. "Kami sering mendapati adanya informasi yang simpang siur di masyarakat, misalnya isu mengenai biaya pengurusan izin lingkungan yang dipungut biaya tinggi, atau narasi bahwa laporan tumpukan sampah dibiarkan begitu saja. Padahal, sesuai dengan Standar Pelayanan terbaru kami, pengurusan izin seperti pemeriksan UKL-UPL dan SPPL adalah gratis atau Rp 0,-. Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang benar dan valid langsung dari sumbernya," tegasnya.
Untuk memaksimalkan upaya tersebut, DLH Kabupaten Tegal terus mengoptimalkan berbagai kanal pengaduan dan layanan informasi resmi terintegrasi. Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan konfirmasi, konsultasi, maupun pelaporan melalui kanal-kanal resmi seperti SP4N-LAPOR!, Lapor Bupati Tegal, WhatsApp Admin DLH, maupun media sosial resmi Instagram DLH Kabupaten Tegal.
Selain itu, DLH juga rutin melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Misalnya, ketika ada laporan pencemaran air sungai, tim verifikasi lapangan DLH akan langsung turun tangan dan hasil investigasinya (Berita Acara Verifikasi) serta langkah penegakan hukumnya akan dikomunikasikan secara transparan kepada pelapor. Hal ini bertujuan untuk memotong rantai disinformasi yang menyebut pemerintah lamban atau tidak bertindak.
Lebih lanjut, DLH Kabupaten Tegal mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi. "Kami mengajak masyarakat Kabupaten Tegal untuk senantiasa saring sebelum sharing. Jika ada kabar terkait isu lingkungan, kebersihan, atau perizinan yang diragukan kebenarannya, jangan ragu untuk langsung mengklarifikasinya melalui kanal layanan kami. Tim kami siap merespons secara cepat dan akurat," tambah Taroyo.
Melalui penguatan klarifikasi informasi publik ini, DLH Kabupaten Tegal berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat terus meningkat, tanpa harus terganggu oleh narasi-narasi negatif atau hoaks yang tidak berdasar. Sinergi antara pemerintah yang transparan dan masyarakat yang kritis adalah fondasi utama menuju Kabupaten Tegal yang bersih, hijau, dan lestari.