Tukar Sampah Plastik dengan Tanaman,...
22-02-2024 18:19:55
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Tenaga Fasilitator dan Tenaga Pembantu Fasilitator Desa Piloting Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN:
a. Tenaga Fasilitator
Memulai dan menggerakkan pelaksanaan pendampingan desa sesuai rencana strategis dan memastikan pelaksanaan proyek yang efisien di desa-desa yang difasilitasi.
b. Tenaga Pembantu Fasilitator
Membantu tenaga fasilitator dalam memulai dan menggerakkan pelaksanaan pendampingan desa sesuai rencana strategis dan memastikan pelaksanaan proyek yang efisien di desa-desa yang difasilitasi.
B. PERAN dan TANGGUNG JAWAB UTAMA:
a. Tenaga Fasilitator
1. Melakukan aktivitas harian untuk pendampingan desa•
2. Memastikan tujuan pendampingan desa mencapai hasil secara tepat waktu
3. Mengembangkan jaringan dukungan pengembangan sistem pengelolaan sampah desa
4. Mendukung perencanaan, desain, implementasi dan pengumpulan data
5. Memimpin perencanaan, implementasi dan pemantauan acara pengembangan kapasitas di desa dampingan
6. Mengatur dan mengawasi, implementasi, sistem pemantauan dan evaluasi dalam proyek, dan menilai apakah implementasi tersebut sesuai dengan perencanaan pendampingan desa
7. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan pendampingan desa
8. Menjadi penghubung CLOCC dan Pemda di lapangan
b. Tenaga Pembantu Fasilitator
1. Membantu fasilitator melakukan aktivitas harian untuk pendampingan desa
2. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan pendampingan desa
3. Menjadi penghubung CLOCC dan Pemda di lapangan
4. Melaksanakan administrasi pelaksanaan proyek di desa piloting
5. Bertanggung jawab atas logistik dan administrasi terlaksana dengan baik pada setiap kegiatan di desa piloting
C. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah;
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil;
4. Tidak sedang hamil dan masa nifas atau menyusui selama proses rekrutmen;
5. Memiliki Jaminan Kesehatan ( BPJS atau Asuransi kesehatan lainya) yang masih aktif;
6. Bersedia bekerja secara full time dan tidak terikat dengan instansi/lembaga apapun;
7. Bersedia menandatangani kontrak sebagai Tenaga Fasilitator dan Tenaga Pembantu Fasilitator Desa Piloting Tahun 2024.
D. PERSYARATAN KHUSUS:
1. Tenaga Fasilitator
• Pendidikan minimal S-1/Sederajat
• Mampu diterima semua orang dengan baik
• Memiliki minat yang kuat dalam pengelolaan Sampah
• Memiliki Kemampuan Analisis kuat
• Memiliki pengalaman sebagai penggerak komunitas dan penggiat lingkungan
• Tinggal/siap ditempatkan di Kabupaten Tegal
• Dapat mengendarai kendaraan bermotor
2. Tenaga Pembantu Fasilitator
• Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
• Dapat mengoperasikan MS. Office (Excek, Word, dan PPT)
• Dapat mengendarai kendaraan bermotor
• Dapat berkomunikasi dengan baik dan persuasif
• Dapat bekerja dalam tim
• Cekatan, ulet, dan teliti
E. MEKANISME PENDAFTARAN TENAGA FASILITATOR
1. Pendaftaran melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Tanggal 26 September 2024 sampai dengan 29 September 2024 atau sudah memenuhi kuota (terlampir);
2. Menyiapkan berkas pendaftaran anatara lain:
• Surat lamaran
• Curriculum vitae (CV) terbaru
• Motivation Letter
• Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai dilegalisir ( 1 lembar )
• Foto copy KTP ( 1 lembar )
• Foto copy kartu BPJS atau asuransi kesehatan lain yang masih aktif ( 1 lembar )
• Foto copy SIM C ( 1 lembar )
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah ( 1 lembar )
• Surat Pernyataan terlampir ( materai 10000)
3. Mengunggah berkas pendaftaran pada link berikut : https://bit.ly/tenagafasilitator2024
4. Untuk format Surat Lamaran, Surat Pernyataan dan Curiculum Vitae bisa di unduh pada link berikut : https://bit.ly/Suratlamaran2024
Demikian pengumuman seleksi penerimaan Tenaga Fasilitator dan Tenaga Pembantu Fasilitator Desa Piloting Tahun 2024 kami sampaikan sebagai bahan informasi kepada masyarakat.